15 Juli 2013

PREDIKSI IRTIFA' HILAL AWAL BULAN SYAWAL 1434 H

dibawah ini adalah tabel ketinggian hilal berdasarkan perhitungan (Ilmu Falak) Metode Ephemeris.


Silahkan disimpulkan :
perlu di ketahui bahwa kriteria IMKAN ur-RU'YAH salah satunya bisa di lihat di tautan berikut : 
ada juga yang seperti tautan berikut :

11 Juli 2013

HADITs ARBAIN NAWAWI (X) : MAKANLAH DARI RIZQI YANG HALAL

HADITS KESEPULUH
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : ,يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً - وَقاَلَ تَعَالَى : , يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ - ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ .
[رواه مسلم]
Terjemah hadits /  ترجمة الحديث :
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.
(Riwayat Muslim).
Pelajaran :
1.     Dalam hadits diatas terdapat pelajaran akan sucinya Allah ta’ala dari segala kekurangan dan cela.
2.     Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima.
3.     Sesuatu yang disebut baik adalah apa yang dinilai baik disisi Allah ta’ala.
4.     Berlarut-larut dalam perbuatan haram akan menghalangi seseorang dari terkabulnya doa.
5.     Orang yang maksiat tidak termasuk mereka yang dikabulkan doanya kecuali mereka yang Allah kehendaki.
6.     Makan barang haram dapat merusak amal dan menjadi penghalang diterimanya amal perbuatan.
7.     Anjuran untuk berinfaq dari barang yang halal dan larangan untuk berinfaq dari sesuatu yang haram.
8.     Seorang hamba akan diberi ganjaran jika memakan sesuatu yang baik dengan maksud agar dirinya diberi kekuatan untuk ta’at kepada Allah.
9.     Doa orang yang sedang safar dan yang hatinya sangat mengharap akan terkabul.
10.   Dalam hadits terdapat sebagian dari sebab-sebab dikabulkannya do’a : Perjalanan jauh, kondisi yang bersahaja dalam pakaian dan penampilan dalam keadaan kumal dan berdebu, mengangkat kedua tangan ke langit, meratap dalam berdoa, keinginan kuat dalam permintaan, mengkonsumsi makanan, minuman dan pakaian yang halal.

01 Juli 2013

PREDIKSI IRTIFA' HILAL AWAL BULAN RAMADHAN

Dibawah ini adalah Tabel Tinggi Hilal berdasarkan perhitungan (Hisab) metode Ephemeris. 



Berdasarkan Tabel diatas dapat disimpulkan bahwa pada Hari Senin tanggal 8 Juli 2013 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 29 Sya'ban 1434 Hijriyah, Hilal sudah WUJUD (sudah berada diatas ufuk), tapi masih dibawah kriteria IMKAN (kemungkinan untuk bisa dilihat dengan mata telanjang).

Konsekwensi dari keadaan tersebut diatas adalah 

A. BAGI MUHASIB FALAKIYAH PENGANUT MADZHAB WUJUDUL HILAL :
  1. Saat GHURUB (Matahari Terbenam) pada tanggal 29 Sya'ban hilal sudah WUJUD (sudah berada diatas ufuk)
  2. Umur bulan Sya'ban saat ini adalah NUQSHON (29 hari)
  3. Selasa 9 Juli 2013 = 1 Ramadhan 1434
B. BAGI MUHASIB FALAKIYAH PENGANUT MADZHAB IMKANUR RU'YAH  :
  1. Saat GHURUB (Matahari Terbenam) pada tanggal 29 Sya'ban meskipun hilal sudah WUJUD (sudah berada diatas ufuk) tapi belum IMKAN (kemungkinan untuk bisa dilihat dengan mata telanjang).
  2. Umur bulan Sya'ban saat ini adalah ISTIKMAL (30 hari)
  3. Selasa 9 Juli 2013 = 30 Sya'ban 1434
  4. Rabu 10 Juli 2013 = 1 Ramadhan 1434
C. SIKAP KITA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BAIK :
  1. Harus mengetahui bahwa Pemerintah dan sebagian besar Ormas Islam akan melaksanakan rukyatul hilal di beberapa titik strategis pada tiap-tiap  Kabupaten/Kota di seluruh negeri.
  2. Biasanya Tim Itsbat Awal bulan Romadhan yang terdiri dari unsur Pemerintah dan Ormas Islam akan melakukan Sidang penentuan Awal Bulan Ramadhan pada tanggal 8 Juli 2013 Petang. 
  3. Menunggu Pengumuman Menteri Agama RI tentang Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1434
  4. Mentaati ULIL AMRI, dengan berpegang pada kenyataan bahwa HUKMUL HAKIM YARFA'UL KHILAF
DIHISAB OLEH : EYANG PANEMBAHAN ZUL AL-FALAKY

27 Mei 2013

ISTIWA' A'ZHAM

adalah sebuah istilah dalam ilmu Falak yang berarti peristiwa / saat matahari tepat berada diatas Ka'bah. oleh karenanya  maka siapapun yang bisa melihat matahari pada saat tersebut sama dengan telah menghadap kearah kiblat. Atau dengan cara melihat bayangan benda. Benda apapun yang terletak tegak lurus vertikal diatas tanah maka bayangnnya akan membawa kita kearah kiblat. Bisa juga dengan melihat sinar matahari yang masuk dari celah pintu atau jendela rumah. Kemiringan cahaya itu juga mengarah keKa’bah karena pada saat itu matahari tepat berada diatasnya. 
Kapan peristiwa Istiwa' A’zham itu?
Setiap tahun matahari singgah duakali tepat diatas ka’bah. yaitu pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 wib dan 16 Juli pukul 16:27 wib.Kecuali pada tahun kabisat.
Tahun kabisat merupakan tahun dimana bulan Februari mempunyai jumlah hari 29 hari (bukan 28 hari). Maka pada tahun-tahun tersebut matahari akan tepat berada di atas ka’bah pada tanggal 27 Mei pukul 16.18 WIB dan pada tanggal 15 Juli pukul 16.27 WIB.
Lalu bagai mana jika pada saat itu mendung atau hujan sehingga tidak ada sinar matahari ?
Jika mendung atau hujan pada saat itu kita masih dapat melihat satu atau dua hari sesudahnya.. namun tentu saja hasilnya tidak tepat seakurat pada tanggal peristiwa tersebut.


09 April 2013

SYARAH HADITS ARBAIN NAWAWI (VI) : DALIL YANG HALAL DAN YANG HALAM TELAH JELAS


Terjemahan:
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599] 

Penjelasan:

Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadits ini.

Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.


Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.


Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.


Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri Rasulullah , karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian Rasulullah menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada Allah SWT, sebab jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah anak laki-laki itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh Saudah berhijab dari saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya yang lain.


Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)

Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu”
Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1. Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. à misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.
2. Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, à seperti seorang laki-laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin telah bersuci.
3. Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya”
Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.

Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti halal atau haram. Hal ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.


Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya menjaga dari perkara yang syubhat.

Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.


Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”

Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.
Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
Kita memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.

13 Februari 2012

OSIS MAN BANGKALAN AJAK ANGGOTANYA CINTAI RASUL


Bangkalan Jatim (MAN Bangkalan), Dalam rangka menyemarakkan bulan kelahiran Rasulullah SAW, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAN Bangkalan mengadakan Lomba Nasyid Cinta Rasul antar kelas. Bertempat di Musholla MAN Model Bagkalan hari Kamis (09/02) kemarin acara ini dilaksankan mulai jam 08.00 s.d 11.30 WIB
Acara ini diikuti oleh hampir seluruh kelas yang ada dilingkukan MAN Model Bangkalan. Beberapa tembang Sholawat dan puji-pujian untuk Rasul telah dilantunkan. Berbagai kreatifitas telah ditampilkan oleh para peserta.
Koordinator dewan juri Moh Busari, SH mengatakan bahwa penilaian dalam lomba ini mencakup beberapa aspek. Adapun aspek yang dinilai meliputi : kekompakan, kreatifitas, Busana dan Keindahan lagu. Busari selaku Juri I menilai kekompakan dan kreatifitas, sedangkan penilaian tentang busana dan keindahan lagu (nasyid) diamanahkan kepada Siti Nurhayati Ningsih, S.Ag selaku Juri II.
Acara ini sangat didukung oleh dewan Guru serta pimpinan Madrasah. Terbukti dari semua peserta yang mewakili kelasnya pasti didampingi wali kelasnya. Menurut vera salah satu pengurus OSIS hal ini dilakukan untuk meningkatkan kecintaan segenap anggotanya kepada Rasulullah. “Kita harapkan dengan sering melantunkan Nasyid cinta Rasul kawan-kawan mau menteladani sosok kepribadian dan sifat-sifat Rasulullah sebagaimana yang dilantunkan dalam Nasyid”. Kata Vera.
Acara ini berakhir setelah Dewan Juri menentukan pemenangnya, yaitu :
Juara I : Kelas X.3
Juara II : Kelas XI Agama
Juara III : Kelas X.5
Adapun penyerahan hadiah akan diberikan dalam acara Maulud Nabi yang akan dilaksanakan tanggal 11 Februari di Aula MAN Bangkalan. (Wak)

14 Juli 2010

Ringkasan Hadits Arbain Nawawi ( 6 )

Hadits ke 6 ( Halal dan Haram Telah Jelas )

An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)[1]

Kedudukan Hadits
Tentang kedudukan hadits ini sudah disebutkan pada penjelasan hadits pertama.

Musytabihat
Musytabihat adalah segala sesuatu yang belum diketahui secara jelas hukumnya, apakah termasuk halal atau termasuk haram. Mustabihat sifatnya nisbi, artinya ketidakjelasan tersebut terjadi pada sebagian orang dan tidak pada semua orang. Dengan demikian tidak ada satu pun sesuatu yang mustabihat secara mutlak, dimana semua orang tidak mengetahui kejelasan hukumnya.

Musytabihat dapat terjadi dalam 2 keadaan sebagai berikut:
1. Ketika para ulama tawakuf tentang hukum suatu masalah.
2. Ketika seseorang yang bukan ulama merasa tidak mengetahui secara jelas tentang hukum suatu masalah.

Dalam kedua keadaan tersebut semestinya seseorang tidak melangkah sehingga perkaranya sudah jelas, baik tatkala ulamanya sudah tidak tawakuf lagi atau sudah menanyakan kepada ahlinya.

Menghindari Mustabihat Identik dengan Menjaga Agama dan Kehormatan
Orang mukmin berkewajiban untuk memelihara agama dan kehormatannya. Kewajiban ini bisa terlaksana dengan cara menghindari Mustabihat. Hal itu karena:
1. Dengan menghindari Mustabihat maka secara otomatis dia terhindar dari yang haram dan dengan terhindar dari yang haram terjagalah agamanya.
2. Adakalanya orang yang tidak menghindari Mustabihat akan dianggap orang yang rendah agamanya dan tidak memiliki ketaqwaan, dengan demikian ternodailah kehormatannya. Berbeda jika dia menghindari Mustabihat maka aggapan seperti itu akan jauh darinya, dengan demikian terjagalah kehormatannya.

Menerjang Mustabihat Identik dengan Menjerumuskan Diri ke dalam Keharaman
Orang mukmin dilarang melakukan sesuatu sehingga dia mengetahui hukumnya, maka seseorang yang menerjang Mustabihat dia akan terjerumus ke dalam yang haram ditinjau dari 2 sisi sebagai berikut :
1. Melanggar larangan, karena telah melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya.
2. Bisa jadi yang dia lakukan hukumnya haram sementara dia tidak menyadarinnya karena belum jelas hukumnya.

Sesuatu yang Diperselisihkan Hukumnya Tidak Identik dengan Mustabihat.
Banyak masalah yang diperselisihkan status halal dan haramnya oleh para ulama. Tindakan menyelamatkan diri dari perbedaan ulama adalah suatu kemuliaan, namun tidak dalam seluruh masalah. Memilih pendapat yang lebih kuat, sekalipun dinilai haram oleh pihak yang lain, tidaklah termasuk menerjang Mustabihat apalagi menerjang keharaman.

Hati, Otak Dan Akal
Hati adalah tempat bersemayamnya akal dan rumah ruh. Akal adalah alat untuk memahami dan mangetahui baik-buruk dan benar-salah. Sedangkan otak adalah penyampai data kepada akal. Dengan demikian, yang bisa memahami dalil-dalil syariát adalah akal.


Catatan Kaki:

[1] Saya (Sofyan Efendi) mengambil hadits ke-6 ini langsung dari kitab Ringkasan Shahih Bukhari karya Al-Albani, karena saya melihat arti (terjemahan) yang disampaikan kurang tepat. Tulisan aslinya adalah sebagai berikut: Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Sesungguhnya sesuatu yang halal telah jelas serta yang haram juga telah jelas dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (yang masih samar/tidak jelas); yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)nya. Barangsiapa yang berhati-hati terhadap perkara syubhat, maka sesungguhnya dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus kepada perkara syubhat, pasti akan terjerumus kepada yang haram. Seperti halnya seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, sehingga dikhawatirkan hampir-hampir (menggembala) di dalamnya. Ingatlah bahwa tiap-tiap raja mempunyai larangan. Ingatlah bahwa larangan Alloh adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik, maka baiklah seluruh tubuhnya, jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya. Ingatlah, ia adalah jantung.” (HR. Bukhori dan Muslim). Padahal kalimat yang tepat bukan menyatakan "pasti", tapi "hampir-hampir" serta segumpal daging tersebut adalah "hati", bukan "jantung". Wallaahu'alam. Saya memohon ampun kepada Allah jika seandainya saya yang salah.

02 Juni 2010

Ringkasan Syarah Hadits Arbain an-Nawawi (5)

HADITS KE- 5 ( BID'AH )

Dari Ibunda kaum mu’minin, Ummu Abdillah ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, dia berkata: ”Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu (amalan) dalam urusan (agama) kami yang bukan dari kami, maka (amalan) itu tertolak.” (HR. Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”

Kedudukan hadits
Hadits ini sangat agung kedudukannya karena merupakan dasar penolakan terhadap seluruh bentuk bidáh yang menyelisihi syariát, baik bidáh dalam aqidah, ibadah, maupun muámalah.

Bidáh
Bidáh memiliki 2 tinjauan secara lughah dan secara syarí. Bidáh secara lughah berarti segala sesuatu yang tidak ada contoh atau tidak ada yang mendahuluinya pada masanya. Adapun bidáh secara syarí adalah seperti yang didefinisikan oleh para ulama, yaitu yang memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:
1. Dilakukan secara terus menerus.
2. Baru, dalam arti tidak ada contohnya.
3. Menyerupai syariát baik dari sisi sifatnya atau atsarnya. Dari sisi sifat maksudnya seperti sifat-sifat syariát yaitu sudah tertentu waktu, tempat, jenis, jumlah, dan tata caranya. Dari sisi atsarnya maksudnya diniati untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala. Bidáh termasuk jenis Dosa Besar, karena merupakan amal kemaksiatan namun mengharapkan pahala.

Mashalihul Mursalah
Kalau seseorang tidak benar-benar memahami hakikat bidáh maka dia bisa rancu dengan sesuatu yang disebut Mashalihul Mursalah. Sepintas, antara bidáh dan Mashalihul Mursalah ada kemiripan, namun hakikatnya berbeda. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
1. Mashalihul Mursalah terjadi pada perkara duniawi atau pada sarana (wasilah) demi penjagaan lima maqosid syariát yaitu agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Sementara bidáh terjadi pada ibadah atau ghayah.
2. Mashalihul Mursalah tidak ada tuntutan untuk dikerjakan pada masa Nabi shallallaahu álaihi wa sallam, adapun bidáh tuntutan untuk dikerjakannya sudah ada pada masa Nabi shallallaahu álaihi wa sallam.

27 April 2010

Syarah Hadits Arbain an-Nawawi (4)

Hadits ke 4 (Nasib manusia telah ditetapkan)


Dari Abu Abdirrohman, Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda kepada kami dan beliau adalah orang yang selalu benar dan dibenarkan: ’Sesungguhnya setiap orang diantara kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah(air mani), kemudian menjadi ‘alaqoh(segumpal darah) selama waktu itu juga (empat puluh hari), kemudian menjadi mudhghoh(segumpal daging) selama waktu itu juga, lalu diutuslah seorang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan ruh padanya dan ia diperintahkan menulis empat kalimat: Menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celakanya atau keberuntungannya. Maka demi Alloh yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya ada diantara kamu yang melakukan amalan penduduk surga dan amalan itu mendekatkannya ke surga sehingga jarak antara dia dan surga kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapkan atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk neraka sehingga dia masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya ada seseorang diantara kamu yang melakukan amalan penduduk neraka dan amal itu mendekatkannya ke neraka sehingga jarak antara dia dan neraka hanya kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapka atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk surga sehingga dia masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan pangkal dalam bab taqdir, yaitu tatkala hadits tersebut menyebutkan bahwa taqdir janin meliputi 4 hal: rizqinya, ajalnya, amalnya, dan bahagia atau celakanya.

Perkembangan Janin
Janin sebelum sempurna menjadi janin melalui 3 fase, yaitu: air mani, segumpal darah, kemudian segumpal daging. Masing-masing lamanya 40 hari.

Janin sebelum berbentuk manusia sempurna juga mengalami 3 fase, yaitu:
1. Taswir, yaitu digambar dalam bentuk garis-garis, waktunya setelah 42 hari.
2. Al-Khalq, yaitu dibuat bagian-bagian tubuhnya.
3. Al-Barú, yaitu penyempurnaan.

Allah berfirman dalam Surat Al-Hasyr: 24, mengisyaratkan ketiga proses tersebut.

Hubungan Ruh dengan Jasad
Ruh dengan jasad memiliki keterkaitan yang berbeda sesuai dengan keadaan dan waktunya dalam 4 bentuk hubungan:
1. Tatkala di rahim. Hubungan keduanya lemah. Kehidupan ketika itu dominasinya ada pada jasad.
2. Tatkala di alam dunia. Kehidupan ketika itu dominasinya ada pada jasad. Sementara hubungan keduanya sesuai dengan kebutuhan kehidupan jasad.
3. Tatkala di alam barzah. Kehidupan ketika itu dominasinya ada pada ruh.
4. Tatkala di alam akhirat. Kehidupan ketika itu sempurna pada keduanya. Pada masa inilah hubungan keduanya sangat kuat.

Macam-macam Penulisan Taqdir
Allah menulis taqdir dalam 4 bentuk, yaitu:
1. Taqdir saabiq, yaitu penulisan taqdir bagi seluruh makhluk di lauh mahfudz 50 ribu tahun sebelum penciptaan bumi dan langit.
2. Taqdir úmri, yaitu penulisan taqdir bagi janin ketika berusia 4 bulan.
3. Taqdir sanawi, yaitu penulisan taqdir bagi seluruh makhluk setiap tahunnya pada malam lailatul qodr.
4. Taqdir yaumi, yaitu penulisan terhadap setiap kejadian setiap harinya.
Keempat macam penulisan taqdir tersebut memungkinkan terjadinya perubahan kecuali pada taqdir sabiq. Sebagaimana firman Allah: (Surat Ar-Ra’d: 39).

Taqdir Allah sama sekali bukan sebagai pemaksaan, Allah lebih tahu terhadap hambanya yang pantas mendapatkan kebaikan dan yang tidak.

Buah Iman kepada Taqdir
Beriman kepada taqdir akan menghasilkan rasa takut yang mendalam akan nasib akhir hidupnya dan menumbuhkan semangat yang tinggi untuk beramal dan istiqomah dalam ketaatan demi mengharap khusnul khatimah.
Beriman kepada taqdir bukanlah alasan untuk bermaksiat dan bermalas-malasan. Hati orang-orang yang shalih diantara 2 keadaan, yaitu khawatir tentang apa yang telah ditulis baginya atau khawatir tentang apa yang akan terjadi pada akhir hidupnya. Keadaan pertama hatinya para sabiqin dan keadaan ke-2 hatinya para abrar.

Rahasia Khusnul Khatimah dan Suúl Khatimah
Termasuk diantara kesempurnaan Allah yaitu menciptakan hamba dengan berbagai macam keadaan. Diantara hambanya ada yang khusnul khatimah sebagai anugrah semata setelah mengisi lembaran hidupnya penuh dengan kejahatan dan diantara hambanya ada yang suúl khatimah sebagai keadilan semata setelah mengisi lembaran hidupnya penuh dengan ketaatan. Hamba pada jenis yang terakhir ini bisa jadi pada hakikatnya tersimpan dalam hatinya kejahatan yang kemudian muncul secara lahir pada akhir hayatnya. Karena dalam suatu riwayat Rasulullah menyatakan bahwa amalan baik tersebut sekedar yang tampak pada manusia.

20 April 2010

Aisyah, Izinkan Aku.....

Oleh : Rahma A
Diriwayatkan oleh Atha' dari Aisyah, Rasulullah bersabda, 'Aisyah, izinkan aku menyembah Tuhanku,' Aisyah menjawabnya, 'Aku lebih senang berada didekatmu tetapi aku tidak dapat mencegahmu untuk mengutamakan menyembah padaNya.' Maka aku izinkan beliau meninggalkanku. Kemudian beliau mengambil wudlu, menggunakan secara hemat. Selanjutnya beliau berdiri melakukan sholat, lalu menangis sehingga air mata beliau mengalir sampai dada lalu beliau ruku' dan menangis, kemudian sujud dan menangis lalu mengangkat kepala dan menangis tiada hentinya beliau berada dalam kondisi yang begitu sampai Bilal mengumandangkan azan Subuh.

Begitulah gambaran Nabi Muhammad begitu sangat menghargai istrinya yang tengah dalam ketentraman sehingga bertutur dengan lembutnya, 'Aisyah, Izinkan aku..' Sebuah penuturan Rasulullah menanamkan kesadaran kepada Sang Khaliq, juga menanamkan kesadaran kewajiban seorang suami kepada istri berarti mengajak istri agar berlatih ikhlas dalam setiap perjuangan dalam mengarungi bahtera kehidupan.

Bila suami sebagai nahkoda maka istri berperan sebagai awak kapal. Tugas awak kapal lebih banyak memainkan peran yang penting. Seperti tugas navigator yang harus mengingatkan jalan mana yang harus dilewati. Bila didepan ada karang atau badai maka awak kapal yang berteriak paling keras untuk mengingatkan Sang Nahkodanya jangan sampai kapalnya tenggelam karena menabrak karang atau terkena badai.

Dalam samudra kehidupan yang damai dengan mudah mendialogkan berbagai permasalahan, suami maupun istri bisa saling mendengarkan namun ketika badai datang menghadang, kondisi rumah tangga sedang memanas seperti suami terkena PHK dan istri yang mencari nafkah, kondisi ini cukup mudah menyulut pertengkaran. Sang Nahkoda, tiba-tiba kehilangan kepercayaan diri untuk memimpin kapal sementara awak kapal merasa dirinya berhak untuk menjadi nahkoda karena dia yang bekerja sehingga saling menonjolkan dan mempertahankan egonya masing-masing.

Disinilah menjadi penting hadis diatas bagi suami sebagai nahkoda kapal dan istri sebagai awak kapal mengemban hak & kewajiban masing-masing dengan dilandasi keikhlasan. Meskipun berat keikhlasan menjadi sebuah kemaslahatan bersama. Tidak ada alasan bagi suami untuk tidak memuliakan istri bahkan seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad untuk melakukan sholat malampun meminta izin istrinya. Jadi kuncinya terletak kepada suami berakhlak baik kepada istri dan bila istri mendapati suami sedang lalai maka tugasnyalah untuk mengingatkan suaminya. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad suami dan istri adalah pemimpin. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.

'Setiap orang diantaramu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang suami menjadi pemimpin dalam keluarga dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang istri menjadi pemimpin rumah tangganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. (HR. Abdullah Ibn Umar)

13 April 2010

Syarah Hadist Arba'in an-Nawawi (3)

Hadist Ke 3 (RUKUN ISLAM)

Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)

Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.

Macam-macam penggunaan istilah Islam

Istilah islam digunakan dalam dua bentuk, yaitu:

1. Islam ‘Am berarti berserah diri kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh seluruh rasul.

2. Islam Khos berarti Islam yang dibawa oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna ‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam. Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam khos.

Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.

Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .

Utusan Allah dari kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui utusan Allah dari kalangan malaikat maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan dari Allah kecuali pada sebagian, sesuai dengan kehendak Allah.

Hukum meninggalkan rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:

1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara ijma’.

2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut jumhur ulama atau ijma’ sahabat.

3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak kafir menurut jumhur ulama.

Meninggalkan disini dalam arti tidak mengerjakan dengan meyakini kebenarannya dan kewajibannya, adapun jika tidak meyakini kebenarannya dan kewajibannya maka hukumnya kafir walaupun mengerjakannnya.

Pembagian Rukun Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.

30 Maret 2010

Hadits Arbain an-Nawawi (2)

Hadits ke 2 ( Iman, Islam dan Ihsan )

Dari Umar rodhiyallohu’anhu juga, beliau berkata: Pada suatu hari ketika kami duduk di dekat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan rambutnya sangat hitam. Pada dirinya tidak tampak bekas dari perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk di hadapan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, lalu mendempetkan kedua lututnya ke lutut Nabi, dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya, kemudian berkata: ”Wahai Muhammad, terangkanlah kepadaku tentang Islam.” Kemudian Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menjawab: ”Islam yaitu: hendaklah engkau bersaksi tiada sesembahan yang haq disembah kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh. Hendaklah engkau mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Romadhon, dan mengerjakan haji ke rumah Alloh jika engkau mampu mengerjakannya.” Orang itu berkata: ”Engkau benar.” Kami menjadi heran, karena dia yang bertanya dan dia pula yang membenarkannya. Orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang iman”. (Rosululloh) menjawab: ”Hendaklah engkau beriman kepada Alloh, beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para utusan-Nya, hari akhir, dan hendaklah engkau beriman kepada taqdir yang baik dan yang buruk.”Orang tadi berkata: ”Engkau benar.” Lalu orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang ihsan.” (Beliau) menjawab: “Hendaklah engkau beribadah kepada Alloh seolah-olah engkau melihat-Nya. Namun jika engkau tidak dapat (beribadah seolah-olah) melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihat engkau.” Orang itu berkata lagi: ”Beritahukanlah kepadaku tentang hari kiamat.” (Beliau) mejawab: “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Orang itu selanjutnya berkata: ”Beritahukanlah kepadaku tanda-tandanya.” (Beliau) menjawab: ”Apabila budak melahirkan tuannya, dan engkau melihat orang-orang Badui yang bertelanjang kaki, yang miskin lagi penggembala domba berlomba-lomba dalam mendirikan bangunan.” Kemudian orang itu pergi, sedangkan aku tetap tinggal beberapa saat lamanya. Lalu Nabi shollallohu ’alaihi wasallam bersabda: ”Wahai Umar, tahukah engkau siapa orang yang bertanya itu ?”. Aku menjawab: ”Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda: ”Dia itu adalah malaikat Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.”(HR. Muslim).

Kedudukan Hadits
Materi hadits ke-2 ini sangat penting sehingga sebagian ulama menyebutnya sebagai “Induk sunnah”, karena seluruh sunnah berpulang kepada hadits ini.

Islam, Iman, dan Ihsan
Dienul Islam mencakup tiga hal, yaitu: Islam, Iman dan Ihsan. Islam berbicara masalah lahir, iman berbicara masalah batin, dan ihsan mencakup keduanya.
Ihsan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari iman, dan iman memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Islam. Tidaklah ke-Islam-an dianggap sah kecuali jika terdapat padanya iman, karena konsekuensi dari syahadat mencakup lahir dan batin. Demikian juga iman tidak sah kecuali ada Islam (dalam batas yang minimal), karena iman adalah meliputi lahir dan batin.

Perhatian!
Para penuntut ilmu semestinya paham bahwa adakalanya bagian dari sebuah istilah agama adalah istilah itu sendiri, seperti contoh di atas.

Iman Bertambah dan Berkurang
Ahlussunnah menetapkan kaidah bahwa jika istilah Islam dan Iman disebutkan secara bersamaan, maka masing-masing memiliki pegerttian sendiri-sendiri, namun jika disebutkan salah satunya saja, maka mencakup yang lainnya. Iman dikatakan dapat bertambah dan berkurang, namun tidaklah dikatakan bahwa Islam bertambah dan berkurang, padahal hakikat keduanya adalah sama. Hal ini disebabkan karena adanya tujuan untuk membedakan antara Ahlussunnah dengan Murjiáh. Murjiáh mengakui bahwa Islam (amalan lahir) bisa bertambah dan berkurang, namun mereka tidak mengakui bisa bertambah dan berkurangnya iman (amalan batin). Sementara Ahlussunnah meyakini bahwa keduanya bisa bertambah dan berkurang.

Istilah Rukun Islam dan Rukun Iman
Istilah “Rukun” pada dasarnya merupakan hasil ijtihad para ulama untuk memudahkan memahami dien. Rukun berarti bagian sesuatu yang menjadi syarat terjadinya sesuatu tersebut, jika rukun tidak ada maka sesuatu tersebut tidak terjadi.Istilah rukun seperti ini bisa diterapkan untuk Rukun Iman, artinya jika salah satu dari Rukun Iman tidak ada, maka imanpun tidak ada. Adapun pada Rukun Islam maka istilah rukun ini tidak berlaku secara mutlak, artinya meskipun salah satu Rukun Islam tidak ada, masih memungkinkan Islam masih tetap ada.

Demikianlah semestinya kita memahami dien ini dengan istilah-istilah yang dibuat oleh para ulama, namun istilah-istilah tersebut tidak boleh sebagai hakim karena tetap harus merujuk kepada ketentuan dien, sehingga jika ada ketidaksesuaian antara istilah buatan ulama dengan ketentuan dien, ketentuan dien lah yang dimenangkan.

Batasan Minimal Sahnya Keimanan

1. Iman kepada Allah.
Iman kepada Allah sah jika beriman kepada Rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ dan sifat-Nya.

2. Iman kepada Malaikat.
Iman kepada Malaikat sah jika beriman bahwa Allah menciptakan makhluk bernama malaikat sebagai hamba yang senantiasa taat dan diantara mereka ada yang diperintah untuk mengantar wahyu.

3. Iman kepada Kitab-kitab.
Iman kepada kitab-kitab sah jika beriman bahwa Allah telah menurunkan kitab yang merupakan kalam-Nya kepada sebagian hambanya yang berkedudukan sebagai rasul. Diantara kitab Allah adalah Al-Qurán.

4. Iman kepada Para Rasul.
Iman kepada para rasul sah jika beriman bahwa Allah mengutus kepada manusia sebagian hambanya mereka mendapatkan wahyu untuk disampaikan kepada manusia, dan pengutusan rasul telah ditutup dengan diutusnya Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam.

5. Iman kepada Hari Akhir.
Iman kepada Hari Akhir sah jika beriman bahwa Allah membuat sebuah masa sebagai tempat untuk menghisab manusia, mereka dibangkitkan dari kubur dan dikembalikan kepada-Nya untuk mendapatkan balasan kebaikan atas kebaikannya dan balasan kejelekan atas kejelekannya, yang baik (mukmin) masuk surga dan yang buruk (kafir) masuk neraka. Ini terjadi di hari akhir tersebut.

6. Iman kepada Taqdir.
Iman kepada taqdir sah jika beriman bahwa Allah telah mengilmui segala sesuatu sebelum terjadinya kemudian Dia menentukan dengan kehendaknya semua yang akan terjadi setelah itu Allah menciptakan segala sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya.

Demikianlah syarat keimanan yang sah, sehingga dengan itu semua seorang berhak untuk dikatakan mukmin. Adapun selebihnya maka tingkat keimanan seseorang berbeda-beda sesuai dengan banyak dan sedikitnya kewajiban yang dia tunaikan terkait dengan hatinya, lesannya, dan anggota badannya.

Taqdir Buruk
Buruknya taqdir ditinjau dari sisi makhluk. Adapun ditinjau dari pencipta taqdir, maka semuanya baik.

Makna Ihsan
Sebuah amal dikatakan hasan cukup jika diniati ikhlas karena Allah, adapun selebihnya adalah kesempurnaan ihsan. Kesempurnaan ihsan meliputi 2 keadaan:

1. Maqom Muraqobah yaitu senantiasa merasa diawasi dan diperhatikan oleh Allah dalam setiap aktifitasnya, kedudukan yang lebih tinggi lagi.

2. Maqom Musyahadah yaitu senantiasa memperhatikan sifat-sifat Allah dan mengaitkan seluruh aktifitasnya dengan sifat-sifat tersebut.


24 Maret 2010

Ringkasan syarah Hadits Arbain Nawawi (1)

Hadits Ke 1 ( Ikhlas )

Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadits; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadits)[1]

Kedudukan Hadits
Materi hadits pertama ini merupakan pokok agama. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Ada Tiga hadits yang merupakan poros agama, yaitu hadits Úmar, hadits Aísyah, dan hadits Nu’man bin Basyir.” Perkataan Imam Ahmad rahimahullah tersebut dapat dijelaskan bahwa perbuatan seorang mukallaf bertumpu pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Inilah halal dan haram. Dan diantara halal dan haram tersebut ada yang mustabihat (hadits Nu’man bin Basyir). Untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dibutuhkan niat yang benar (hadits Úmar), dan harus sesuai dengan tuntunan syariát (hadits Aísyah).

Setiap Amal Tergantung Niatnya
Diterima atau tidaknya dan sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya. Demikian juga setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya dalam beramal. Dan yang dimaksud dengan amal disini adalah semua yang berasal dari seorang hamba baik berupa perkataan, perbuatan maupun keyakinan hati.

Fungsi Niat
Niat memiliki 2 fungsi:
1. Jika niat berkaitan dengan sasaran suatu amal (ma’bud), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara amal ibadah dengan amal kebiasaan.
2. Jika niat berkaitan dengan amal itu sendiri (ibadah), maka niat tersebut berfungsi untuk membedakan antara satu amal ibadah dengan amal ibadah yang lainnya.

Pengaruh Niat yang Salah Terhadap Amal Ibadah
Jika para ulama berbicara tentang niat, maka mencakup 2 hal:

1. Niat sebagai syarat sahnya ibadah, yaitu istilah niat yang dipakai oleh fuqoha’.

2. Niat sebagai syarat diterimanya ibadah, dengan istilah lain: Ikhlas.
Niat pada pengertian yang ke-2 ini, jika niat tersebut salah (tidak Ikhlas) maka akan berpengaruh terhadap diterimanya suatu amal, dengan perincian sebagai berikut:

a. Jika niatnya salah sejak awal, maka ibadah tersebut batal.

b. Jika kesalahan niat terjadi di tengah-tengah amal, maka ada 2 keadaan:
- Jika ia menghapus niat yang awal maka seluruh amalnya batal.
- Jika ia memperbagus amalnya dengan tidak menghapus niat yang awal, maka amal tambahannya batal.

c. Senang untuk dipuji setelah amal selesai, maka tidak membatalkan amal.

Beribadah dengan Tujuan Dunia
Pada dasarnya amal ibadah hanya diniatkan untuk meraih kenikmatan akhirat. Namun terkadang diperbolehkan beramal dengan niat untuk tujuan dunia disamping berniat untuk tujuan akhirat, dengan syarat apabila syariát menyebutkan adanya pahala dunia bagi amalan tersebut. Amal yang tidak tercampur niat untuk mendapatkan dunia memiliki pahala yang lebih sempurna dibandingkan dengan amal yang disertai niat duniawi.

Hijrah
Makna hijrah secara syariát adalah meninggalkan sesuatu demi Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah artinya mencari sesuatu yang ada disisi-Nya, dan demi Rasul-Nya artinya ittiba’ dan senang terhadap tuntunan Rasul-Nya.

Bentuk-bentuk Hijrah:
1. Meninggalkan negeri syirik menuju negeri tauhid.
2. meninggalkan negeri bidáh menuju negeri sunnah.
3. Meninggalkan negeri penuh maksiat menuju negeri yang sedikit kemaksiatan.

Ketiga bentuk hijrah tersebut adalah pengaruh dari makna hijrah.

18 Maret 2010

Nasehat Imam Al-Ghozali

Suatu hari, Imam Al Ghozali berkumpul dengan murid-muridnya. Lalu Imam Al Ghozali bertanya, pertama,"Apa yang paling dekat dengan diri kita di dunia ini?".

Murid-muridnya ada yang menjawab orang tua, guru, teman, dan kerabatnya. Imam Ghozali menjelaskan semua jawaban itu benar. Tetapi yang paling dekat dengan kita adalah "Mati". Sebab itu sudah janji Allah SWT bahwa setiap yang bernyawa pasti akan mati.

Lalu Imam Ghozali meneruskan pertanyaan yang kedua. "Apa yang paling jauh dari diri kita di dunia ini?". Murid-muridnya ada yang menjawab negara Cina, bulan, matahari, dan bintang-bintang. Lalu Imam Ghozali menjelaskan bahwa semua jawaban yang mereka berikan adalah benar. Tapi yang paling benar adalah "Masa Lalu". Bagaimanapun kita, apapun kendaraan kita, tetap kita tidak bisa kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu kita harus menjaga hari ini dan hari-hari yang akan datang dengan perbuatan yang sesuai dengan ajaran Agama.

Lalu Imam Ghozali meneruskan dengan pertanyaan yang ketiga. "Apa yang paling besar di dunia ini?". Murid-muridnya ada yang menjawab gunung, bumi, dan matahari. Semua jawaban itu benar kata Imam Ghozali. Tapi yang paling besar dari yang ada di dunia ini adalah "Nafsu" (Al A'Raf 179). Maka kita harus hati-hati dengan nafsu kita, jangan sampai nafsu membawa kita ke neraka.

Pertanyaan keempat adalah, "Apa yang paling berat di dunia ini?".Ada yang menjawab baja, besi, dan gajah. Semua jawaban sampean benar, kata Iimam Ghozali, tapi yang paling berat adalah "memegang AMANAH" (Al Ahzab 72). Tumbuh-tumbuhan, binatang, gunung, dan malaikat semua tidak mampu ketika Allah SWT meminta mereka untuk menjadi kalifah (pemimpin) di dunia ini. Tetapi manusia dengan sombongnya menyanggupi permintaan Allah SWT, sehingga banyak dari manusia masuk ke neraka karena ia tidak bisa memegang amanahnya.

Pertanyaan yang kelima adalah, "Apa yang paling ringan di dunia ini?".Ada yang menjawab kapas, angin, debu, dan daun-daunan. Semua itu benar kata Imam Ghozali, tapi yang paling ringan di dunia ini adalah "Meninggalkan Sholat". Gara-gara pekerjaan kita tinggalkan sholat, gara-gara meeting kita tinggalkan sholat.

Lantas pertanyaan ke enam adalah, "Apakah yang paling tajam di dunia ini?". Murid-muridnya menjawab dengan serentak, pedang... Benar kata Imam Ghozali, tapi yang paling tajam adalah "Lidah Manusia". Karena melalui lidah, manusia dengan gampangnya menyakiti hati dan melukai perasaan saudaranya sendiri.

Sumber : http://www.tarbiyah.net/nasihat-ulama/11-nasehat-imam-al-ghozali

17 Maret 2010

TAFSIR SURAT AL-MAIDAH : 90-91

بسم الله الرحمن الرحيم
يآايهاالذينء آمنوإانماالخمروالميسررجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلخون(90)إنمايريدالشيطان أن يوقع بينكم العداوةوالبغضاءفي الخمر والميسرويصدكم عن ذكرالله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون(91(
تفسير هذه السورة
قال القرطوبي في تفسيره ج 3ص51:
والخمر مأخوذة من خمر, إذا ستر ومنه خمارالمرأةلأنه يستر وجهها. وكل شيء غطى شيئا فقد خمره. ومنه: خمرواآنيتكم أي: غطوها. وقيل:إنما سميت الخمر خمرا،لأنها تركت حتى أدركت كما يقال: قد اختمر العجين،أي: بلغ إدركه. وخمر الرأي ، أي ترك حتى يتبين فيه الوجه. وقيل: إنما سميت الخمر خمرا،لأنها تخا لط العقل.من المخا مرة وهي المخا لطة. ومنه قولهم: دخلت في خما رالناس-بفتح الخاء وضمها- أي: اختلط بهم.فالمعاني الثلا ثة متقاربة, فالخمرتركت حتى أدركت،ثم خالطت العقل،ثم خمرته والأصل الستر. والميسر:القمار-بكسرالقاف-وهو في الأصل مصدر ميمي من يسر كالموعد من وعد.وهو مشتق من اليسر بمعنى السهولة،لأن المال يجيء للكاسب من غير جهد،أو هو مشتق من يسر بمعنى جزأ،ثم أصبح علماعلى كل ما يتقامر عليه كالجزور ونحوه.
وقال الفضيلة الإمام الأكبر سيد طنطاوي شيخ الأزهر في التفسير الوسيط:
والمراد بالميسرمايشمل كل كسب يجيء بطريق الحظ المبني على المصادفة فاللعب بالنرد على مال يسمى قمارا،واللعب بالسطرنجع على مال يسمى قمارا وهكذا ما يشبه ذلك من الوان تمليك المال بالخاطرة وبطريق الحظ المبنى على المصادفة. وتحريم الميسير تحريم لذات الفعل. فالعمل فى ذاته حرام،والكسب عن طريقه حرام. والأنصاب جمع نصب،وتطلق على الأصنام التي كانت تنصب للعبادة لها اوعلى الحجارةالتي كانت تخصص للذبح عليها تقربا للأصنام. والأزلام جمع زلم.وهي السهام التي كانوا يتقاسمون بهاالجزورأوالبقرة إذا ذبحت. فسهم عليه واحد، وسهم اثنان وهكذا إلى عشرة.أو هي السها م التي كانوا يكتبون أحدها:أمرني ربي والآخرنهاني ربي ، ويتركون الثالث غفلا من الكتابة فإذا ارادوا سفرا أو حربا أوزواجا اوغير ذلك أتوا إلى بيت الأصنام واستقسموها ، فإن خرج أمرني ربي أقدمواعلى ما يرونه، فإن خرج نهاني ربي أمسكوا عنه، وإن خرج الغفل أجالوها حتى يخرج الأمر أوالنهي. وقد نهى الله-تعالى-في أوائل هذه السورة عن الأستقسام بالأزلام فقال (وأنتستقسموا بالأزلام ذلكم فسق)المائده الاية 3. وقوله (رجس) أي قذر تأباه النفوس الكريمة والعقول السليمة لقذراته ونجاسته.
وقال الفخر الرازي في تفسيره ج 12 ص 79: والرجس في اللغة كل ما استقذر من عمل. يقال: رجس الرجل رجسا إذا عمل عملا قبيحا.وأصله منالرجس-بفتح الراء-وهو شدة الصوة. يقال: سحاب رجاس إذا كان شديد الصوت بالرعد. فكأن الجس هو العمل الذي يكون قوي الدرجة كامل الرتبة في القبح.وقد ذكر الفضيلة الأمام الأكبر الدكتور سيد طنطاوي شيخ اللأزهر-حفظه الله –في تفسيره نقلا عن تفسير ابن جريرالطباري: وقد ذكر المفسرون في سبب نزول هذه الآية روايات منها ما أخرجه ابن جرير عن ابن عباس قال: نزل تحريم الخمر في قبيلتين من قبائل الأنصار. شربوا حتى ثملوا،فعبث بعضهم ببعض، فلما أن صحوا، جعل الرجل منهم يرى الأثر بوجهه ولحيته فيقول: فعل هذا بي أخي فلان-وكانوا إخوة ليس في قلوبهم ضغائن- والله لو كان بي رؤوفا رحيما ما فعل بي هذا، حتى وقعت في قلوبهم الضغائن فأنزل الله : (ياءيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر) إلى قوله تعالى:(فهل أنتم منتهون)
وذكرالفضيلة الامام الأكبر محمدسيد طنطاوي شيخ الأزهر-حفظه الله-تفسير هاتين آيتين في تفسيره ج4 ص 276 وقال: والمعنى (ياءيها الذين ءمنوا) أي إيمانا حقا.إنما تعاطى (الخمر) أي: الشراب الذي يخامر العقل ويخالطه ويمنعه من التفكير السليم (والميسر) أي القمار الذي عن طريقه يكون تمليك المال بالحظ المبني على المصادفة والمخاطرة(واللأنصاب) أي: الحجارة التي تذبح عليها الحياونات تقربا للأصنام. (والأزلام) أي: السهام التي عن طريقها يطلب الشخس معرفة ما قسم له من خيرأو شر.هذه الأنواع ألأربعة (رجس من عمل الشيطان) أي: مستقدرة تعافها النفوس الكريمة. وتأباها العقول السليمة،لأنها من تزيين الشيطان الذي هو عدو للإنسان، ولا يريد له إلا ما كان شيئا قبيحا. قال تعالى : (الشيطان يعدكم الفقر ويأمركم بالفحشاء) البقرة 268 . والفاء في قوله-تعالى-(فاجتنبوه) للإفصاح، والضمير فيه يعود على الرجس الي هو خبر عن تلك الأمور الأربعة وهي الخمر والميسروالنصاب والأزلام. أي : إذا كان تعاطى هذه الأشياء الأربعة رجسا و قذرا ينأى عنه العقلا، فاجتنبوه لعلكم بسبب هذا الإجتناب والترك لذلك الجس تنالون الفلاح والظفر في دنياكم وآخرتكم. والنداء بقوله-تعالى-(ياءايها الذين آمنوا) عام لجميع المؤمنين، وقد نادهم-سبحانه-بهذه الصيغة لتحريك حرارة العقيدة في قلوبهم حتى يستجيبوا لما نودوا من أجله، وهو اجتناب تلك الرذائل وتركها تركا تاما. وقوله (رجس) خبر عن هذه الرذائل الأربعة. وصح الإخباربه-مع أنه مفرد-عن متعدد هو هذه الأربعة،لأنه مصدر يستوى فيه القليل والكثيروشبيه بذلك قوله-تعالى-(إنما المشركون نجس). و قيل: لأنه خبرعن الخمر، و خبرالمعطوفات عليها محوف ثقة بالمذكور. وقيل: لأن الكلام مضافا إلى تلك الأشاء، وهو خبر عنه. أي: إنماشأن هذه الأشياء أو تعاطيها رجس. وقوله : ( من عمل الشيطان في محل رفع على أنه صفة لقوله تعالى : ( رجس ) أي رجس كائن من عمل الشيطان لأنه ناجم عن تزيينه وتسويله إذ هو خبيث والخبيث لا يدعو إلا إلى الخبيث فالمراد من إضافة العمل إلى الشيطان المبالغة في كمال قبح ذلك العمل.وعبر بقوله : ( فاجتنبوه ) للمبالغة في الأمر بترك هذه الرذائل فكأنه سبحانه وتعالى يقول : لا أمركم فقط بترك الرذائل بل أمركم أيضا بان تكونو أنتم في جانب وهذه المنكرات في جانب أخر. فالامر هنا منصب على الترك وعلى كل ما يؤذي إلى اقتراف هذه المنكرات كمخالطة المرتكبين لها. وغيشيان مجالسها ثم أكد سبحانه تحريم الخمر والميسر ببيان مفاسدهما الدنياوية والدينية فقال تعالى : ( إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوت والبغضاء في الخممر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلوة فهل أنتم منتهون ) أي ( إنما يريد الشيطان ) بتزيينه المنكرات لكم ( أي يوقع بينكم العداوت والبغضاء ) بان يقطع ما بينكم كم صلات ويثير في نفوسكم الأحقاد والضغائن بسبب تعاطيكم للخمر والميسر, وذلك لأن شارب الخمر غذا ما استولت الخمر على عقله أزالت رشده وأفقدته وعيه وتجعله قد يسيئ إلى من أحسن إليه ويعتدي على صديقه وجليسه وذلك يورث أشد ألوان العداوة والبغضاء بين الناس. فقوله تعالى: (إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكمالعداوة والبغضاء في الخمروالميسر) إاشارة إلى مفاسدهما الدنيوية. أما مفاسدها الدينية فقد أشار إليها بحانه بقوله (ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة). أي: ويريد الشيطان بسبب تعاطيكم للخمر والميسر أن يصدكم أي يشغلكم ويمنعكم (عن ذكر الله) أي عن طاعطه ومراقبته والتقرب إليه (وعن الصلاة) التي هي الركن الثاني من أركان الإسلام. وذلك لأن شارب الخمر يمنعه ما حل به من نشوة كاذبة،زمن فقدان لرشده عن طا عة الله و عن اداء ما أوجبه عليه من صلاة وغيرها. ولأن متعاطى الميسر بسبب استحلاله لكسب المال عن هذه الطريق الخبيث، و يسبب فقدانه للعاطفة الدينية صار لا يفكر في القيام بما أوجبه الله عليه من عبادات. ونقل-حفظه الله-عن تفسير الآلو سى ونقل حفظه الله تعالى عن الالوسي ج 7 ص 16 فقد قال : عند تفسيره الجملة الإعتراضية رحمه الله لهذه الأية : ووجه صد الشيطان لهم عن ذكر الله وعن الصلاة بسبب تعاطيهم للخمر والميسر أن الخمر لغلبة السرور والطرب على النفوس بها. والإستغراق في الملاذي الجسمنية تلهى عن ذكر الله تعالى وعن الصلاة وأن الميسر إن كان اللاعب به غالبا إن شرحت نفسه وصده حب الغلب والقهر والكسب عما ذكر وإن كان مغلوبا حصل له من الإنقباظ والقهر ما يحثه الإحتيال لأن يصير غالبا فلا يخطر في قلبه غير ذلك ولقد شاهدنا كثيرا ممن يلعب بسطرنج يجري بينهم من اللجاج والحلف الكاذب والغفلة عن ذكر الله تعالى ما ينفر منه الفيل وتقبل له الفرس ويحار لشناعته الفهم وتسود رقعة الأعمال
وقال فضيلة الإمام الأكبر في تفسيره : وجمع سبحانه الخمر والميسر مع الأنصاب والأزلام في الأية الـأولى ثم أفردهما في ذكر هذه الأية لأن الخطاب للمؤمنين والمقصود نهيهم عن الخمر والميسر وإظهار أن هذه الأربعة متقاربة في القبح والمفسدة أي أن مجيئ الأنصاب والأزلام مع الخمر والميسر إنما هو لتقبيح تعاطيهما وتأكيد حرمتهما حتى لك أن متعاطي الخمر والميسر يفعل أفعال الجاهلية وأهل الشرك بالله تعالى وكأنه كما يقول صاحب الكشاف الشيخ الزمخشري لا يمباينة بين من عبد صنما وأشرك بالله في علم الغيب وبين من شرب خمرا أو قامر. و خص الصلاة با لذكر مع أنها لون من ألوان ذكر الله، تعظيما لشأنها، كما هو الحال في كرالخاص بعد العام، وإشعارا بأن الصاد عنها كا الصاد عن الإيمان.لما أنها عمادالدين والفارق بين المسلم والكافر. والإستفهام في قوله (فهل أنتم منتهون) لإنكار استمرارهم على الخمر والميسر بعد أن بين لهم ما بين مضارهما الدنيوية و الدينية ولحضهم على ترك تعا طيهما فورا. أي انتهوا سريعاعنهما فقد بينت لكم ما يدعو إلى ذلك.
BISMILLAHIRROHMANIROOHIM
"Wahai orang2 yang beriman sesungguhnya minuman keras, judi,berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu beruntung(90) Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Alloh dan melaksanakan sholat maka tidakkah kamu berhenti?
Imam Qurtubi dalam kitab tafsirnya berkata: kata الخمر diambil dari kata خمر yang juga bermakna ستر yang berarti menutupi, dan kata خمر juga diambil dari خمارالمرأة yaitu penutup kepala wanita di namakan khumar karena khumar menutupi wajah wanita. maka segala sesuatu yang menutupi sesuatu yang lain juga bisa dikatakan khamr,bagian dari penggunaan kata khamr yang berarti bermakna menutupi adalah kata خمرواآنيتكم yang bermakna tutuplah bejana2 kalian,yang juga bermakna غطواها. Dikatakan juga bahwa dinamakan khamr karena sesuatu itu dibiarkan dan ditinggalkan sampai diketahui hasilnya,seperti ungkapan قد اختمرالعجين adonan itu menjadi masam atau dalam makna lain telah diketahui hasilnya.وخمر الرأي pendapat itu diabaikan atau pendapat itu diabaikan sampai jelas bukti dari pendapat tersebut. Dikatakan juga bahwa al-khamru dinamakan khamr karena khamr mencampuri akal, diambil dari kata المخامرة yang bermakna المخالطة yaitu percampuran,perkumpulan. Dan kata khamr yamh berarti bermakna campur atau kumpulan adalah ungkapan orang2 arab دخلت في خمار الناس yang artinya saya masuk ke kumpulan manusia lafadz خمارbisa dibaca dengan memfathah huruf kho dan mendhomahnya,yang juga bermakna اختلطت بهم yang artinya saya bergaul dengan manusia.maka 3 ungkapan tentang makna khamr adalh berdekatan 3 makna tersebut adalah ستر،ترك،تخالط . maka khamr itu ditinggalkan sampai diketahui kemudian mencampuri akal yang kemudian menutupinya yang asal dari kata السنر berarti menutup. الميسر juga bermakna القمار dengan membaca kasroh qofnya yang bermakna judi. Kata الميسر adalah bentuk kata benda (masdar)dari kata kerja يسر yang seperti الموعد diambil dari kata وعدkata يسر diambil dari kata اليسر yang berarti السهولة yang berarti kemudahan, karena harta yang datang kepada orang yang berjudi datang tanpa disertai dengan usaha. Atau diambil dari kataجزأmembagi, kemudian menjadi isim alam atas tiap2 sesuatu yang dipertaruhkan seperti binatang yang disembelih dan sejenisnya. Syaikhul azhar Fadhilatud duktur Sayid tontowi dalm kitab tafsirnya berkata: maka makna dari kata الميسر adalah mencakup segala harta yang datang dengan jalan keberuntungan atau tak terduga maka permainan dadu dengan uang dinamakan judi, dan permainan catur dengan uang juga bisa dikatakan judi begitu juga memperoleh harta dengan cara seperti diatas seperti memperoleh harta dengan jalan taruhan atau dengan jalan keberuntungan yang tidak terduga. Dan pengharaman judi adalah pengharaman karena jenis perbuatannya,maka melaksanajannya adalah haram dan mencari harta dengan cra berjudi juga haram. Kata الأنصاب adalah jamak dari kata نصب yaitu berkurban untuk berhala atau menyembelih kurban diatas batu sebagai cara untuk mendekatkan diri pada berhala. الأزلم jamak dari زلم

( رجس ) ya'ni suatu yang emenjijikkan, yang tidak disukai hati yang mulya atau akal yang sehat dikarnakan menjijikkan atau najis.
Sedangkan menurut imam al- Razi رجس menurut bahasa adalah setiap perkara yang dianggap tidak layak dari setip perbuatan. Dikatakanرجس الرجل رجسا apabila dia mengerjakan suatu yang tidak layak dikerjakan. Dan kalimat diatas diambil dari kata رجس dengan dibaca fathah Ra'nya yang artinya, suara yang keras. Dikatakan سحاب رجاس bila mendung itu disertai dengan petir yang suaranya keras
Sedangkan penyebab turunnya ayat ini terdapat banyak riwayat yang telah disebutkan oleh para Mufassir dan diantaranya adalah : riwayat yang berada didalam kitab Shohih Muslim dari Sa'ad Bin Abi Waqas, beliau berkata: turun beberapa ayat untukku, beliau berkata dalam riwayat ini : " aku mendatangi golongan dari kaum Anhsor, kemudian golongan Anshor memanggilku " hai Sa'ad kesini makan, minum ini khomar kami persembahkan untuk kamu, dan kejadian ini terjadi sebelum khomer diharamkan, beliu meneruskan riwayatnya , " kemudian aku mendatangi mereka kaum Ansor di suatu perkebunan di sana aku temukan kepala Sapi yang sudah dipanggang, dan minuman dari khomer, beliua meneruskan riwayatnya kembali " kemudian aku makan dan minum bersama mereka " di tempat itu aku mengatakan : " kaum Muhajirin itu lebih begus dari pada kaum Anshor, kemudian satu di antara mereka kaum Anshor datang menghampiri aku dan memukulku hingga hidungku terluka, kemudian aku mendatangi Rasulullah mengabarkan kejadian yang menimpaku tersebut, kemudian turunlah ayat di atas ( ياأيها الذين أمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه )